JAKARTA, iNews.id - Tilang manual mulai diberlakukan kembali. Masyarakat khususnya para pengguna kendaraan diminta tidak takut namun tetap mematuhi aturan berlalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif usman mengatakan, penerapan sanksi tilang manual bukan bentuk intimidasi, melainkan edukasi kepada pengguna kendaraan.
“Jangan sampai muncul anggapan tilang ini suatu intimidasi, tapi sebagai sistem untuk mengedukasi masyarakat agar tertib, jadi tidak perlu takut,” ujar Latif, Kamis(18/5/2023).
Dia menjelaskan langkah ini sejatinya dalam rangka mengingatkan dan menegur para pengendara. Tindakan tilang merupakan langkah terakhir yang dilakukan apabila pengendara tersebut membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah membahayakan seperti ugal-ugalan pasti kita tilang. Itu langkah terakhir,” katanya.