Tilang Sistem Poin Berlaku Januari 2025, Ini Tanggapan Warga

Ari Sandita Murti
Ilustrasi tilang (dok. istimewa)

Sementara pedagang makanan Husnu, juga mempertanyakan sistem tilang dengan poin. Dia berharap, sistem poin ini diterapkan secara transparan dan warga tahu berapa poin yang dia punya.

"Ya pasti bingung ya, namanya kita nggak tahu, gimana prosesnya kalau melakukan pelanggaran, lalu ditilang pakai poin. Lalu gimana kita bisa lihat poinnya berkurang atau tidak, berapa poin yang diterapkan pada SIM, dan jangka waktunya berapa lama, pelanggarannya apa saja yang masuk," katanya.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Aan Suhanan menyampaikan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin. Nantinya, satu poin bakal dipotong setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang dan lima untuk pelanggaran berat.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya," kata Aan, Selasa (7/1/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal