Tim Hukum RIDO Kaji Unsur Pidana Tudingan Kematian Eril Anak RK untuk Cari Simpati

Danandaya Arya Putra
Ketua Bidang Hukum Pasangan RIDO, Arif Wibowo (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) mengkaji unsur pidana terkait tudingan RK memanfaatkan momen kematian anaknya Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril untuk mencari simpati. Cuitan itu pertama kali diunggah akun X @denismalhotra.

"Oke, untuk tim hukum sendiri sudah mengetahui, dan kita lagi identifikasi. Apakah memang itu termasuk unsur pidana, Atau lainnya, itu kita lagi identifikasi dulu," ucap Ketua Bidang Hukum Pasangan RIDO, Arif Wibowo, Senin (30/9/2024).

Dia menegaskan jika nantinya cuitan tersebut masuk dalam ranah pidana, maka pihaknya tak segan-segan melaporkan tindakan @denismalhotra.

"Kalau memang itu nantinya masuk unsur pidana. Kita akan proses," tuturnya.

Selanjutnya: Respons RK soal Tudingan Cari Simpati Lewat Kematian Eril

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
20 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Buletin
1 hari lalu

Ngeri! 110 Anak Direkrut Teroris Lewat Game Online dan Instagram

Buletin
1 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal