Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Denda 3 Kafe yang Langgar Jam Operasi

Putra Ramadhani Astyawan
Patroli ke kafe dan tempat nongkrong lainnya di Bogor (Dok. Humas Polres Bogor)

BOGOR, iNews.id - Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor melakukan patroli ke kafe dan tempat nongkrong lainnya di Bogor. Hasilnya, petugas memberikan sanksi denda kepada tiga tempat yang melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan patroli petugas gabungan itu dimulai sekira pukul 00.00 WIB dini hari tadi.

"Giat Pemburu Pelanggaran PPKM ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan Permendagri tentang penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi Covid-19," kata Dhoni, Minggu (20/2/2022).

Petugas mendapati tiga tempat nongkrong yang melanggar jam operasional tempat usaha dan protokol kesehatan. Satu lokasi di Jalan Pemuda dan dua lainnya di Jalan Ahmad Yani.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

57 tahun lalu

Kebakaran Pabrik Helm di Bogor, Karyawan Panik Berhamburan ke Luar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal