"Yang di Jalan Pemuda kita denda Rp500.000 dan di Jalan Ahmad Yani Rp1 juta dan Rp250.000," jelasnya.
Selain itu, petugas juga sempat membubarkan kerumunan warga di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Patroli ini berakhir sekira pukul 01.45 WIB.
"Giat Pemburu Pelanggar PPKM berakhir pukul 01.45 WIB dengan razia atau penertiban jam operasional di Kota Bogor. Selanjutnya giat berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif," kata Dhoni.