JAKARTA, iNews.id - Tim pemenangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait hal itu, kubu Pramono Anung-Rano Karno tidak khawatir.
"Tentunya kami tidak khawatir, karena kami sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada dengan cara yang beretika dan jauh dari perbuatan curang," kata Juru Bicara Tim Pramono-Rano, Iwan Tarigan, Minggu (8/12/2024)
Iwan bahkan percaya diri, gugatan perselisihan hasil Pilkada itu bakal ditolak oleh MK.
"Apabila ada gugatan ke MK, maka kami pihak yang akan dimenangkan," ujar Iwan.
Kendati demikian, pihaknya menghormati tim RIDO yang ingin mengajukan gugatan tersebut. Menurutnya, pengajuan gugatan itu sudah sesuai konstitusi.