Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
"Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS," jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
"Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir," ungkap dia.
Buntut kejadian itu, ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.
"Hasilnya adalah memang pelanggaran kode etik, maka per hari ini (Kamis 28 November) kami memberhentikan ketua KPPS dan juga petugas ketertiban (satu orang) yang bersangkutan, kita sudah berhentikan tetap dan mereka tidak boleh lagi terlibat penyelenggaraan pemilu," tutur Rio.