Tipu dan Bius 80 Janda, Pelaku Rayu Korban sebelum Beraksi

Antara
Residivis kasus pencurian, TH (44) diringkus anggota Polsek Tamansari di Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap TH (44), residivis kasus pencurian barang. TH melancarkan aksinya dengan cara merayu korbannya kemudian dibius.

Kapolsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur mengatakan, pelaku menjalankan aksinya selama 3 tahun. Sasaran utama pelaku, yaitu perempuan yang berusia 40 tahun ke atas.

"Pelaku memang targetnya wanita kesepian, carinya janda. Enggak cari yang single karena enggak ada uangnya," ujar Ghafur di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dia menuturkan, pelaku mencari target bermodal aplikasi perkenalan di ponsel. Dari perkenalan itu berujung kencan singkat di hotel.
"Dia enggak pernah pakai kekerasan, selalu dengan merayu korbannya," ucapnya.

Manurutnya, hasil pelacakan diketahui ada 80 perempuan menjadi korban. Jumlah korban tersebut diketahui dari keterangan pelaku dan sejumlah bukti yang ditelusuri.

"Dari pengakuan pelaku dan bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone ada 80 nomor yang diblokir diduga nomor korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Residivis Spesialis Bobol Rumah

Nasional
9 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Megapolitan
14 hari lalu

Menantu Perempuan di Bogor Curi Uang dan Perhiasan Mertua saat Umrah, Dibantu Mantan Pacar

Internasional
14 hari lalu

Prancis Tangkap 2 Orang terkait Kasus Pencurian Perhiasan di Museum Louvre Paris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal