Tohab Silaban, Pencekik Polisi di Tol Angke Terbukti Bawa Senjata Tajam

Irfan Ma'ruf
Tohab Silaban, pelaku penyerangan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya terancam pasal berlapis. Sebab, selain mengintimidasi polisi, dia juga terbukti membawa benda tajam, pisau dan tesser. (Foto: SINDOnews/Yan Yusuf)

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena ketahuan memiliki senjata tajam pisau dan tesser, sejenis senjata sengat listrik. Dari kejadian itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil mengintimidasi polisi patroli jalan raya (PJR) karena tak diterima ditilang. Kejadian itu diketahui berlangsung di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam rekaman video itu, sang pengemudi sedan putih yang mengenakan kemeja biru dan kaca mata berusaha mencekik petugas PJR bernama Bripka Rudy Rustam. Kejadian itu direkam rekan Bripka Rudy yang juga membantu penilangan.

"Pukul saja, pukul," kata Bripka Rudy menjawab intimidasi pria tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Kematian Sutrimo Orang Dekat Febrie Masih Misterius, Polisi Cek Riwayat Chat di HP

15 jam lalu

Mal dan Gedung di Jakarta Pasang Pagar Tinggi, Polda Metro Tegaskan Situasi Aman

16 jam lalu

Heboh! Pagar Besi 2,5 Meter di Sejumlah Mal Besar, Ini Kata Pengusaha dan Polda Metro Jaya

16 jam lalu

Polisi Periksa 5 Saksi terkait Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal