Tohab Silaban, Pencekik Polisi di Tol Angke Terbukti Bawa Senjata Tajam

Irfan Ma'ruf
Tohab Silaban, pelaku penyerangan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya terancam pasal berlapis. Sebab, selain mengintimidasi polisi, dia juga terbukti membawa benda tajam, pisau dan tesser. (Foto: SINDOnews/Yan Yusuf)

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena ketahuan memiliki senjata tajam pisau dan tesser, sejenis senjata sengat listrik. Dari kejadian itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun," ucapnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pengemudi mobil mengintimidasi polisi patroli jalan raya (PJR) karena tak diterima ditilang. Kejadian itu diketahui berlangsung di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam rekaman video itu, sang pengemudi sedan putih yang mengenakan kemeja biru dan kaca mata berusaha mencekik petugas PJR bernama Bripka Rudy Rustam. Kejadian itu direkam rekan Bripka Rudy yang juga membantu penilangan.

"Pukul saja, pukul," kata Bripka Rudy menjawab intimidasi pria tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 101 Orang Diduga Hendak Rusuh saat May Day, Sita Molotov

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
3 hari lalu

24.980 Personel Gabungan Kawal Hari Buruh 2026 di DPR-Monas Besok

Megapolitan
3 hari lalu

Sopir Taksi yang Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal