Total Masih Dihitung, Ini Laporan Kerugian Warga Korban Perusakan di Ciracas

Antara
Mapolsek Ciracas Direnovasi usai Dirusak (Foto: iNews/Riezky Maulana)

Korban juga dijanjikan berhak atas santunan yang jumlahnya dihitung berdasarkan kerusakan barang atau luka yang dialami.

"Kemudian biaya rumah sakit seperti apa, traumanya itu tadi, trauma fisiknya. Artinya secara psikologis, itu yang luka-luka itu dikasih Rp2,5 juta," kata Dudung.

Hingga saat ini, tercatat sudah 76 orang yang terdaftar mengajukan ganti rugi ke Posko Laporan Masyarakat sejak dibuka pada Senin (31/8/2020). Nantinya, besaran kerugian akan dibebankan pada pelaku untuk diminta ganti rugi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Kerusuhan Kalibata: 9 Motor dan 1 Mobil Dibakar usai Pengeroyokan Matel

Megapolitan
15 hari lalu

Kalibata Jaksel Kembali Memanas Tengah Malam Ini usai Matel Tewas Dikeroyok

Nasional
1 bulan lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Megapolitan
3 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pacar Remaja Aniaya Mahasiswi NTT hingga Tewas di Ciracas Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal