JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap musisi Ananda Badudu, Jumat (27/9/2019) dini hari. Dia dibawa ke Polda Metro untuk dimintai keterangan terkait transfer uang kepada mahasiswa yang berdemonstrasi beberapa waktu lalu.
"Saya dijemput Polda karena menstransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda dikutip dari akun Twitter @anandabadudu, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Dalam akun Twitter dia juga memposting gambar seseorang sedang memegang kertas kuning seperti laporan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada di kepolisian. Selain itu dia juga sempat menuliskan tweet, stay safe dan jaga teman.
Sebelumnya polisi juga menangkap mantan jurnalis yang juga pendiri media Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono. Dia ditangkap Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB di rumahnya, Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat.
"Ya, benar (Dandhy ditangkap polisi)," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, ketika dihubungi iNews.id, Jumat (27/9/2019) dini hari WIB.
Dia ditangkap karena postingannya di media sosial. Saat ini Dendy telah diizinkan pulang dengan status tersangka.