"Pendaftaran KLG juga dapat dilakukan secara online melalui situs klg.transjakarta.co.id, sehingga masyarakat memiliki pilihan akses yang lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Berikut daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)