Diharapkan mereka dapat memberikan arahan dan masukan kepada Direksi terkait proses pembangunan MRT Jakarta Fase 2 dan fase-fase berikutnya.
Fitria menegaskan penggantian Direktur Utama, Komisaris Utama dan anggota komisaris telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Melalui keputusan para pemegang saham di luar RUPS yang ditandatangani pada tanggal 25 Oktober 2022," kata Fitria.