Tukang Roti di Bogor Tega Aniaya Istri karena Tidak Bisa Masak

Sindonews
Haryudi
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Okezone)

Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban yang berdomisili di Rangkasbitung, Banten. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Pelaku dijerat dengan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.

Ketua RT003 Kompleks Griya Parung Panjang, Desa Kabasiran bernama Saban mengatakan pelaku tak pernah melaporkan keberadaan istrinya di rumah kontrakan tersebut. Bahkan menurutnya pelaku tak pernah melapor jika sudah menikah.

Saban mengatakan pelaku mencantumkan nama istrinya dalam kartu keluarga. Warga sekitar tak curiga karena pelaku dikenal baik dan rajin bekerja.

"Pelaku memang sering pindah-pindah kontrakan, dia mengaku sendiri, infonya nikah siri. Belum punya anak karena istrinya baru berumur 17 tahun," kata Saban.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

19 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

1 bulan lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

1 bulan lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal