Atas kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Kalideres. Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (6/2/2023) kemarin tepat di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan oleh pelaku didapat keterangan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pemalakan tersebut lantaran dirinya tidak memiliki uang untuk makan dan tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.
Pelaku pun dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).