UMK Bodebek Diteken Ridwan Kamil, Ini Besarannya

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi Uang Tunai (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kepgub yang menjadi acuan besaran upah tiap kabupaten/kota di Jabar tersebut ditandatangani berdasarkan sejumlah pertimbangan. Termasuk untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

"Pada malam ini, Rabu 21 November 2020, keputusan gubernur tentang upah minimum kabupaten/kota sudah ditandatangani Pak Gubernur," ujar Setiawan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

Adapun pertimbangan-pertimbangan tersebut, lanjut Setiawan, yakni rekomendasi besaran UMK dari 27 kabupaten/kota, saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, serta alasan yang disampaikan 27 kabupaten/kota terkait besaran UMK yang direkomendasikan.

Setiawan menerangkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, terdapat 10 kabupaten/kota yang merekomendasikan besaran UMK sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Megapolitan
5 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Megapolitan
8 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Megapolitan
9 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal