"Artinya, 10 kabupaten/kota ini tidak menaikan (besaran) UMK di 2021 ini dan masih mengacu pada (UMK) tahun 2020," katanya.
Sedangkan UMK di 17 kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan. Namun, kata Setiawan, kenaikan tersebut diputuskan berdasarkan pada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Berikut besaran UMK tahun 2021 di Bodebek:
1. Kota Bekasi: Rp4.782.935,64
2. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
3. Kota Depok: Rp4.339.514,73
4.Kota Bogor: Rp4.169.806,58
5. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206