Undi Nomor Urut Pilgub Jakarta, KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung yang Hadir

Riyan Rizki Roshali
KPU DKI menetapkan Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga paslon. Mereka adalah RK-Suswono, Pramono-Rano dan Dharma-Kun. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengundi nomor urut pasangan cagub-cawagub Pilgub Jakarta 2024, Senin (23/9/2024) hari ini. KPU DKI membatasi jumlah maksimal pendukung cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut.

“Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dikutip Senin (23/9/2024).

Tahapan pengundian ini dilakukan setelah KPU DKI menetapkan tiga pasangan cagub-cawagub pada Minggu (22/9/2024).

Dengan adanya penetapan ini, ketiga paslon telah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jakarta 2024. Ketiganya juga telah menjalani tes kesehatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Seleb
13 jam lalu

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Cerai, Bagaimana Nasib Anak Angkatnya?

Seleb
21 jam lalu

Ridwan Kamil Bantah Arka Anak Hubungannya dengan Aura Kasih 

Seleb
24 jam lalu

Sidang Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Dilanjutkan 2 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal