Undi Nomor Urut Pilgub Jakarta, KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung yang Hadir

Riyan Rizki Roshali
KPU DKI menetapkan Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga paslon. Mereka adalah RK-Suswono, Pramono-Rano dan Dharma-Kun. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengundi nomor urut pasangan cagub-cawagub Pilgub Jakarta 2024, Senin (23/9/2024) hari ini. KPU DKI membatasi jumlah maksimal pendukung cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut.

“Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dikutip Senin (23/9/2024).

Tahapan pengundian ini dilakukan setelah KPU DKI menetapkan tiga pasangan cagub-cawagub pada Minggu (22/9/2024).

Dengan adanya penetapan ini, ketiga paslon telah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jakarta 2024. Ketiganya juga telah menjalani tes kesehatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
3 jam lalu

Ridwan Kamil Bantah Arka Anak Hubungannya dengan Aura Kasih 

Seleb
6 jam lalu

Sidang Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Dilanjutkan 2 Januari 2026

Seleb
6 jam lalu

Mediasi Gagal, Sidang Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Masuk Tahap Pokok Perkara

Megapolitan
8 jam lalu

Pemprov DKI Himpun Donasi Rp3,6 Miliar untuk Sumatra saat Malam Tahun Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal