Unggah Hoaks Begal di Cilandak, 2 Orang Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi (AFP)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak asal mengunggah rekaman video berisi kejadian kriminal sebelum melaporkan kepada pihak Kepolisian. Penyebaran video hoaks bisa berujung pidana.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono meminta masyarakat untuk mencegah penyebaran kabar bohong atau hoaks di tengah pandemi 
virus corona (Covid-19).

"Kami anjurkan kepada masyarakat jangan mengunggah video yang belum jelas, apalagi  darimana gambarnya, keterangan belum valid jangan disebarluaskan," kata Budi, Rabu (22/4/2020).

Imbauan ini disampaikan Budi setelah tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pelaku, yakni bibi dan keponakan yang membuat video bohong tentang begal di Cilandak.

Menurut Budi, jika masyarakat menemukan kejadian terkait kriminalitas sebaiknya melaporkan kepada pihak Kepolisian terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan di media sosial.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Internasional
2 tahun lalu

Eks Menkes Vietnam Dibui 18 Tahun gara-gara Skandal Suap Pengadaan Alat Tes Covid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal