Ketua Umum Kasbi, Sunarmo menjelaskan aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU/2023. Menurut Sunarmo, putusan itu memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru.
"Artinya apa? Kami punya hak untuk dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Makanya kami mendesak kepada DPR dalam pembahasannya ini harus melibatkan unsur-unsur serikat buruh di Indonesia," ujar Sunarmo di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Sunarmo menilai UU Ketenagakerjaan sedianya memang harus melibatkan buruh agar tidak merugikan kaum pekerja. Ia lantas menyinggung UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pada akhirnya dibatalkan MK lantaran dinilai merugikan buruh.
"Semua dari serikat-serikat buruh dan juga kelompok gerakan rakyat melakukan protes penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja dan terbukti selama tiga atau empat tahun ini akhirnya dibatalkan Omnibus Law Cipta Kerja," tutur dia.