BEKASI, iNews.id - Polisi memastikan SNF (26), pembunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun pada 7 Maret 2024 lalu, mengidap skizofrenia. Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik.
"Kesimpulan yang pertama ditemukan tersangka mengalami penyakit gangguan jiwa berat atau skizofrenia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (8/5/2024).
Firdaus menyampaikan, aksi pembunuhan yang dilakukan SNF termasuk gejala dari penyakit itu. Bahkan, menurutnya, SNF tidak mampu memahami dan menilai risiko dari perbuatannya.
"Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka termasuk bagian dari gejala gangguan jiwanya," kata dia.
Firdaus mengatakan, SNF memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan yang ketat.
"Terperiksa memerlukan perawatan psikiatri dan pengawasan ketat mencegah berulangnya perilaku membahayakan diri dan orang lain," ucapnya.
SNF sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Namun, SNF sempat menyakiti diri dengan membenturkan kepala ke pagar sel.