Peristiwa itu menyebabkan SNF harus dilarikan ke rumah sakit. Kini, kondisi SNF dinyatakan stabil dan akan kembali ditahan.
"Petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasanya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil," tuturnya.
Diketahui, penyidik Polres Metro Bekasi Kota menetapkan SNF sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap anak kandungnya berinisial AAMS yang masih berusia lima tahun. Penetapan tersangka terhadap SNF dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 8 Maret 2024.
“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
SNF pun ditahan. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP. Tersangka SNF diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi di klaster Burgundy Residence, Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada 7 Maret 2024. Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas.
Ketika polisi datang ke tempat kejadian perkara, korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Selanjutnya korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diautopsi.