Diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar ini dari sejumlah polres. Polisi langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus si kembar tersebut.
Kasus penipuan jual beli iPhone ini terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat 5 laporan polisi berbeda. Di Polres Metro Tangerang Kota, juga ada sebanyak 6 laporan polisi diterima.
Tak hanya itu, Rihana dan Rihani juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Keduanya menyewa mobil rental lalu diduga membawa kabur kendaraan tersebut.