"Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Citata, oleh PTSP, Damkar, Ketenagakerjaan. Tadi kami rapat untuk itu," ucap dia.
Dia menegaskan, gedung yang telah diberikan peringatan tetapi tidak melakukan perbaikan, maka akan diberi langkah tegas lanjutan.
"Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025) lalu. Polisi mengungkapkan, gedung itu ternyata tidak memiliki sistem alarm kebakaran hingga tak mempunyai jalur evakuasi yang layak.