Usai Sholat Jumat di Istiqlal, Wapres Susuri Terowongan Silaturahmi Tinjau Prokes di Gereja Katedral

Antara
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaksanakan sholat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/8/2021) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. (Foto: Antara)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang mengizinkan rumah ibadah beroperasi yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi kutipan keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Asap Karhutla Masuk Jakarta, Rano Karno: Nggak Boleh Panik

2 hari lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

2 hari lalu

Asap Karhutla Masuk Jakarta, Pramono Siagakan 31 Rumah Sakit dan 44 Puskesmas

4 hari lalu

BMKG Catat Jakarta 109 Hari Tak Diguyur Hujan, Daerah Lain Bagaimana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal