Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang mengizinkan rumah ibadah beroperasi yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi kutipan keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, Senin (23/8/2021).