Usai Sholat Jumat di Istiqlal, Wapres Susuri Terowongan Silaturahmi Tinjau Prokes di Gereja Katedral

Antara
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melaksanakan sholat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (27/8/2021) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. (Foto: Antara)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang mengizinkan rumah ibadah beroperasi yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaan selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," bunyi kutipan keputusan yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Nasional
14 jam lalu

Pesan Natal Gibran: Semoga Menjadi Momen Penuh Sukacita dan Kedamaian 

Megapolitan
1 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

Tak Hanya di MUI, Ma'ruf Amin Juga Mundur dari Dewan Syuro PKB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal