Ustaz Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

rizky syahrial
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Depok, Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik Subit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka dua orang melakukan pencabulan dan dua orang melakukan pemerkosaan.

"Di mana satu orang (ustaz) melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang (ustaz) ini melakukan pencabulan. Sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan menyetubuhi dan mencabuli terhadap santri perempuan di bawah umur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 hari lalu

PFI Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis iNews dan 4 Wartawan yang Hilang Kontak 

15 hari lalu

Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, Wamenag: Harus Kita Investigasi

28 hari lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

31 hari lalu

Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir

1 bulan lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal