Ustaz Pemerkosa Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

rizky syahrial
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati di Depok, Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustaz Ramadhan divonis 18 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan penyidik Subit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka dua orang melakukan pencabulan dan dua orang melakukan pemerkosaan.

"Di mana satu orang (ustaz) melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang (ustaz) ini melakukan pencabulan. Sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan menyetubuhi dan mencabuli terhadap santri perempuan di bawah umur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Duh! Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas Sambil Direkam, Video Disebar ke Siswa Lain

Megapolitan
4 hari lalu

Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Nasional
9 hari lalu

Kisah Ajaib Al Fatih Santri Ponpes Al Khoziny, 72 Jam Tertimbun Reruntuhan Nyaris Tanpa Luka

Megapolitan
11 hari lalu

Viral Mobil Dirusak Massa di Margonda Depok, Kaca Depan Remuk

Nasional
12 hari lalu

Identitas 5 Santri Dievakuasi Setelah 3 Hari Terjebak Reruntuhan Ponpes Al Khosiny

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal