Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Diketahui, mekanisme pengisian posisi wagub DKI Jakarta diatur dalam Pasal 176 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat 1 UU itu disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon wakil gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.