Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kalapas setelah penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 25 orang terdiri dari 12 pegawai Lapas yang piket, tiga petugas PLN, tiga Petugas pemadam kebakaran (damkar) dan tujuh warga binaan yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 48 orangtewas akibat kebakaran tersebut. Diduga, kebakaran berawal dari hubungan arus pendek di Blok C2 Lapas Tangerang.