Vaksin covid-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku.
Pemberian vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021.