JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara psikotropika dengan terdakwa aktris Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020). Dalam persidangan tersebut Vanessa divonis 3 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar Vanessa dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania pidana penjara 3 bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsidier 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).