Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alhamdulillah, Fahmi Bo Kini Bisa Duduk Sendiri dan Lebih Sehat
Advertisement . Scroll to see content

Heboh! Usai Keluar Penjara Tubagus Joddy Dapat Pekerjaan Jadi Kreator Konten dari Raffi Ahmad

Senin, 07 Oktober 2024 - 10:21:00 WIB
Heboh! Usai Keluar Penjara Tubagus Joddy Dapat Pekerjaan Jadi Kreator Konten dari Raffi Ahmad
Heboh! Usai Keluar Penjara Tubagus Joddy Dapat Pekerjaan Jadi Kreator Konten dari Raffi Ahmad (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presenter Raffi Ahmad memberikan kabar mengejutkan. Suami dari Nagita Slavina ini memberikan tawaran pekerjaan untuk Tubagus Joddy, mantan sopir almarhumah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. 

Setelah jadi bintang tamu di podcast Denny Sumargo, pria yang akrab disapa Joddy itu kini hadir dalam podcast RANS Entertainment, milik Raffi Ahmad. Dalam kesempatan tersebut, Raffi Ahmad tampaknya menaruh simpati dan empati yang begitu besar dan bertanya apakah Joddy masih ingin bekerja. 

"Jadi kamu masih pengen kerja lagi Jod?" tanya Raffi Ahmad dikutip dari YouTube RANS Entertainment, Senin (7/10/2024).

"Masih pengen a, sampai sekarang belum ada walau bagaimanapun aku harus hidup di depan keluarga, di belakang aku ada keluarga yang aku nafkahi," kata Tubagus Joddy.

Mendengar perkataan tersebut, hati suami Nagita Slavina itu tergerak dan menawarinya pekerjaan sebagai kreator konten.

"Atas nama kemanusiaan, kalau kamu berkenan kamu kerja sama aku. Kamu kreator konten kan, kamu bisa kan bantuin aku untuk apa pun itu yang penting kamu bantu aku," kata Raffi Ahmad sambil berjabat tangan dengan Tubagus Joddy. 

Saat berbincang dengan Tubagus Joddy, Raffi Ahmad langsung teringat masa lalunya yang juga pernah berurusan dengan hukum, karena kasus narkoba. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut