Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan (Foto: Polres Metro Jakarta Barat)
Ia mengungkapkan, petugas telah berhasil mengamankan satu unit ponsel warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Kasus ini dikenakan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.