Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Komaruddin Bagja
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan (Foto: Polres Metro Jakarta Barat)

Ia mengungkapkan, petugas telah berhasil mengamankan satu unit ponsel  warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Kasus ini dikenakan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Health
7 hari lalu

Rusak Kesehatan Mental, Begini Cara Lepas dari Kecanduan Pornografi

Seleb
23 hari lalu

Video Panas Suami Tersebar, Clara Shinta Nyesel dan Akui Khilaf

Seleb
23 hari lalu

Clara Shinta Minta Maaf usai Sebar Video Panas Suami dengan Wanita Lain

Seleb
29 hari lalu

Panas! Clara Shinta Sindir Indah Si Wanita yang VCS dengan Muhammad Alexander Assad

Seleb
30 hari lalu

Mengejutkan! Clara Shinta Bongkar Identitas Wanita yang VCS dengan Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal