Terpisah, Kasubag TU UPT 4 Dishub Leuwliang Kabupaten Bogor Deddy Safriadi membenarkan kejadian dalam video di media sosial tersebut.
"Penangkapan itu benar. Itu OTT oleh pihak kepolisian Leuwiliang bahwasanya OTT itu berlaku karena menurut SK Bupati sudah ada penggabungan sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016," kata Deddy, dikonfirmasi.
Deddy menambahkan, bahwa pria dalam video itu melakukan pungli di wilayah Kecamatan Leuwiliang mengatasnamakan dari Dinas Perhubungan. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
"Bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan kita juga tidak memerintahkan untuk pungutan gitu. Lagi proses, sudah dari kepolisian ke kita sudah, sudah ada penangkapan 1 orang," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Leuwiliang Kompol Andrianto belum bisa memberikan keterangan rinci perihal kronologi maupun yang lainnya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Nanti dikabari lagi, masih proses pemeriksaan," singkat Andrianto, dikonfirmasi MNC Portal.