Kendati demikian, kepala sekolah memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan. Sanksi tersebut yakni menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama hingga membaca Alquran.
"Sanksi yang diberikan yaitu membaca Alquran selama satu jam. Pihak sekolah mengantar pulang para pelaku ke rumah masing-masing dengan pengawalan guru selama satu bulan," ujar Witri.