Menurut Bobby berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan merupakan warga asli di wilayah tersebut. Namun aksi mereka turut meresahkan masyarakat sekitar.
"Terutama mereka ngincar mobil-mobil yang berpelat di luar B, jadi mungkin bisa BK dan lain sebagainya F, D, dan lain sebagainya. Karena ini meresahkan, Alhamdulillah berhasil ditangkap lalu juga ada barang buktinya ini 50.000 dari uang sisa yang sudah dimintakan dan digunakan," ucapnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.