Viral Emak-Emak Bermotor Masuk Tol, Polisi: Bisa Sanksi Pidana 2 Bulan Penjara

Carlos Roy Fajarta
Pengemudi motor masuk Tol Angke (Foto: Ist)

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Bambang Krisnady.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 jam lalu

Merinding! 3.500 Al-Quran Tidak Terbakar di Rumah Anisa Rahma

Seleb
3 jam lalu

Kondisi Terkini Anisa Rahma dan Keluarga usai Rumah Kebakaran Hebat, Alhamdulillah Selamat

Seleb
3 jam lalu

Kronologi Lengkap Rumah Anisa Rahma Kebakaran, Menegangkan!

Nasional
5 jam lalu

Viral Patungan APBN untuk Lunasi Utang, Kemenkeu: Berita Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal