Viral Emak-Emak Bermotor Masuk Tol, Polisi: Bisa Sanksi Pidana 2 Bulan Penjara

Carlos Roy Fajarta
Pengemudi motor masuk Tol Angke (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial seorang pengemudi sepeda motor melakukan tapping di Gerbang Tol Angke 1 dan melintas ke dalam jalan tol, Selasa (20/4/2021) sore. Pengemudi motor yang diduga emak-emak itu bisa dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan penjara.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menjelaskan pengemudi sepeda motor yang melintas di jalan tol bisa dijerat dengan dua pasal.

Dalam Pasal 38 Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 menyebutkan Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Dan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
15 menit lalu

Viral Tasya Kamila Sedih gegara Kontribusinya untuk Indonesia Dianggap Tak Berdampak

Nasional
3 jam lalu

Profil John Tobing, Pencipta Lagu Darah Juang yang Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun

Seleb
4 jam lalu

Isyana Sarasvati Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP!

Seleb
4 jam lalu

Alyssa Soebandono Bantah Terima Beasiswa LPDP, Kuliah di Australia Pakai Uang Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal