Viral Ibu di Bogor Curhat Anak Hilang Kerja di Laut, Polisi Tangkap 2 Orang

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi menangkap dua orang terkait TPPO terkait modus pekerjaan. (Foto: Ilustrasi/Reuters)

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua orang terkait pengaduan seorang ibu asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang hilang kontak dengan anaknya yang bekerja di laut beberapa waktu lalu. Kedua pelaku yang ditangkap terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Sudah (ditangkap), dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Jumat (28/6/2024).

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial DA dan FD. Perannya yakni perantara dan menawarkan korban pekerjaaan melalui media sosial Facebook.

"Dua orang (yang ditangkap) itu salah satu sebagai perantara yang menghubungkan ke tempat kerjanya atas nama Doni. Doni ini orang pertama yang menawarkan kepada korban pekerjaan melalui Facebook. Satunya lagi perannya sama," tuturnya.

Atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan atau Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
38 menit lalu

Sarwendah Ancam Bongkar Penyakit Ruben Onsu yang Selama Ini Dirahasiakan!

50 menit lalu

Geger! Sarwendah Ngaku Pegang Rahasia Besar Ruben Onsu dan Penyakitnya

11 jam lalu

Kata Jokowi soal Gibran Duduk Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet

14 jam lalu

Dewi Soekarno Datang ke Indonesia Jelang Hari Kemerdekaan, Ini Potretnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal