Ada Indikasi TPPO di Kasus Judi Online, WNI Dipekerjakan di Lokasi Perjudian

Raka Novianto
Ilustrasi lokasi perjudian (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengungkapkan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Banyak warga negara Indonesia dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian.

"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).

Usman menjelaskan, para WNI itu dijanjikan bekerja di tempat yang legal. Nyatanya mereka ditempatkan di tempat yang ilegal menurut hukum Indonesia.

"Mereka dibohongi, katakanlah begitu ya, akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," kata Usman.

Saat ini Kominfo telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan akan terus bertambah. Situs judi online itu lebih banyak menggunakan server dari luar negeri.

"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internet
5 hari lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
5 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
7 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
7 hari lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Nasional
7 hari lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal