TANGERANG, iNews.id - Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi diberhentikan sementara dari jabatannya akibat pendudukan ruang kantor Gubernur Banten, oleh masa buruh yang berunjuk rasa, Rabu 22 Desember 2021 lalu. Pemberhentian dilakukan usai kantor gubernur diduduki buruh dan viral di media sosial.
"Kita berhentikan sementara, sambil kita periksa," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim di kediaman pribadinya pada, Kamis (23/12/2021).
Gubernur Banten memberhentikan Kasatpol PP Banten karena saat buruh memasuki ruangan gubernur tidak ada petugas yang berjaga. Dia melanjutkan selama hampir 15 tahun menjadi kepala daerah, tidak pernah ada masa aksi demo yang menduduki ruang kerjanya.
Selain itu, berdasarkan bukti video dan foto yang dia terima, tidak ada petugas Satpol PP Provinsi Banten, saat masa aksi buruh memasuki ruang kerja Gubernur.
"Saya dulu saat jadi wali kota Tangerang, trantib ada di ruangan saya. Saya pertahankan betul trantib ada di situ. Tapikan kemarin trantib enggak ada, kalau lihat foto di situ, iya kan. ini jadi pertanyan kita. Kita periksa sekarang mereka, kalau internal kita," tutur dia.