Viral Kartel Krematorium, Polisi Temukan Fakta Baru

Dimas Choirul
Ilustrasi Krematorium, Polres Jakbar sudah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan kartel krematorium (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah menyelidiki tujuh saksi kasus dugaan kartel kremasi yang sempat viral beberapa hari lalu. Polisi menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan itu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi memperoleh adanya dugaan praktek percaloan.

"Namun masing-masing berdiri sendiri (pribadi perorang) tidak terorganisir seperti kartel, Mereka modusnya menaikan harga dengan motif memperoleh keuntungan," tutur Joko, Jumat (23/7/2021).

Kemudian, polisi juga telah mengonfirmasi baik penyebar narasi bernama Martin dengan foto nota dari saudari Astrid. "Kami konfirmasi yang bersangkutan tidak adanya kecocokan atau informasi yang tidak saling berkaitan," tuturnya.

Joko mengungkapkan, hingga saat ini Polres Metro Jakarta Barat belum menerima laporan korban adanya dugaan praktik kremasi. "Kami masih menunggu adanya laporan dari korban dan kami masih terus melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan praktik kremasi tersebut," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Kritik Penyelidikan Kasus Ijazah Jokowi, Berkas Tak Kunjung Dilimpahkan

Nasional
3 hari lalu

Klarifikasi Dilmil II-08 Jakarta Tunda Sidang Karyawan Zaskia Adya Mecca: Saksi Tak Ada yang Hadir!

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Seleb
8 hari lalu

Terungkap! Virgoun Diperiksa Polisi sebagai Saksi dalam Laporan Inara Rusli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal