"Saya Zulfikar, Caleg DPR RI menyampaikan klarifikasi terhadap video viral kendaraan dengan pelat nomor polisi yang digunakan untuk membawa alat peraga kampanye. Itu mobil saya, dan bukan mobil dinas Polri," ujarnya.
Dia melanjutkan, pelat nomor Polri yang digunakan adalah pelat nomor dinas resmi yang didapatkan dari Polri. Hal itu lantaran, status Zulfikar yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR.
"Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak juni 2023," ujarnya.
Mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Saat peristiwa hanya ada sopir. Sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
"Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan-perundangan yang berlaku," katanya.