TANGERANG, iNews.id - Video yang menampilkan mobil berpelat dinas Polri dengan nomor 70088-VII viral di media sosial. Mobil itu menjadi sorotan karena diduga digunakan untuk berkampanye.
Dalam video yang beredar, mobil tersebut dilengkapi dengan sirene dan strobo. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (16/12/2023).
"Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten. Kami tindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye," jelas Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Senin (18/12/2023).
Polisi juga sudah menertibkan mobil tersebut dengan memberikan surat tilang. Adapun sirene, rotator, atau strobo yang digunakan juga sudah disita.
"Dari hasil klarifikasi itu terungkap, pelat dinas Polri bukanlah pelat nomor asli mobil itu. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita," ujarnya.
Sigit menyebutkan, aksi itu dilakukan oleh Caleg DPR dari Partai Demokrat, Zulfikar. Dia memastikan pengendara, termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu, bukan anggota Polri.
"Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," tuturnya.
Sementara itu, Zulfikar memberikan klarifikasi. Dia memastikan mobil tersebut adalah milik pribadi dan bukan mobil dinas polisi.