Viral Moge Ditilang, Polisi: Empat Pengendara Kabur

Jonathan Nalom
Penilangan moge di Cideng (Foto: TMC)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menyebut rombongan pengemudi moge yang menerobos jalur busway berjumlah delapan orang. Dalam proses tilang hanya sejumlah empat pengendara yang berhasil diberhentikan.

"Ada yang kabur, jumlah sebenarnya ada delapan (pengendara), empat berhasil ditilang, empat lagi kabur."kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo, ketika dikonfirmasi MNC, Sabtu (29/05/2021)

Untuk penanganan lebih lanjut terhadap pengendara yang berhasil lolos dari tilang,Sambodo masih akan mendalami kasus tersebut. "Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian." ujarnya.

Sebelumnya juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya melakukan tilang kepada rombongan pemoge yang menerobos jalur busway. Para pemoge akan dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.

Sekadar informasi pasal tersebut berbunyi sebagaimama berikut:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik

57 tahun lalu

Polda Metro Bantah Penangkapan Roy Suryo Bak Teroris: Penyidik Bertindak Profesional

57 tahun lalu

Polda Metro Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan, Bantah Gugatan Roy Suryo

57 tahun lalu

Video Detik-Detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal