Viral Moge Ditilang, Polisi: Empat Pengendara Kabur

Jonathan Nalom
Penilangan moge di Cideng (Foto: TMC)

Sebelumnya juga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol,Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya melakukan tilang kepada rombongan pemoge yang menerobos jalur busway. Para pemoge akan dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang rambu-rambu lalu lintas.

Sekadar informasi pasal tersebut berbunyi sebagaimama berikut:

"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Kapolda Metro Lantik 6 Kapolres dan 2 Direktur Baru, Ini Daftarnya

Nasional
5 hari lalu

DJ Donny Lapor Polisi usai Terima Teror Bangkai Ayam hingga Bom Molotov

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Sebut Kemacetan Jakarta 2025 Berkurang, Lalin 1 Jam Lebih Cepat

Megapolitan
5 hari lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal