Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 1 Jakarta menginstruksikan kepada seluruh pengelola parkir di stasiun wilayah Daop 1 untuk meningkatkan standar keamanan, antara lain menempatkan petugas khusus di pintu masuk dan keluar area parkir.
Kemudian, petugas harus memastikan pemeriksaan tiket parkir, surat-surat kendaraan, dokumentasi melalui kamera saat kendaraan masuk dan keluar, mengoptimalkan pemantauan melalui CCTV di seluruh area parkir dan memberikan pendampingan proses hukum terhadap korban atas segala bentuk tindakan pencurian.
Ixfan mengatakan, pengelolaan parkir di stasiun wilayah Daop 1 Jakarta telah dilindungi asuransi resmi. Namun, pengelola parkir tetap wajib mengantisipasi potensi kerusakan atau kehilangan kendaraan. Sementara pelanggan diimbau tetap menjaga keamanan pribadi.
"KAI Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna jasa parkir untuk menggunakan kunci tambahan sebagai langkah antisipasi, serta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, khususnya saat parkir inap," ucapnya.
KAI menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan di lingkungan stasiun. Setiap pelaku pencurian akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi.