BEKASI, iNews.id - Sebuah rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dirusak usai pemilik menegur suara knalpot bising ke bengkel. Kasus tersebut pun berakhir dengan kesepakatan damai.
Kedua pihak sepakat menempuh keadilan restoratif atau restorative justice di Polres Metro Bekasi Kota sehingga penyidikan dihentikan dan dua tersangka dugaan pemukulan dibebaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan, perselisihan tersebut memunculkan tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan masing-masing pihak, sedangkan satu laporan lainnya menyangkut dugaan perusakan.
Seluruh laporan ditangani melalui penyidikan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.
“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” kata Verdika, Sabtu (3/10/2026).