BOGOR, iNews.id - Sebanyak enam remaja diamankan polisi karena diduga terlibat aksi penganiayaan dan perang sarung di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh polisi karena membawa senjata tajam (sajam).
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan kasus itu berawal video di media sosial adanya aksi penganiayaan dengan sarung pada Minggu 10 April 2022 dini hari. Dari video itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan enam remaja.
"Usianya 14 tahun sampai 19 tahun," kata Rachmat dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).
Hasil pemeriksaan sementara, para remaja itu diduga terlibat aksi tawuran sarung yang dimodifikasi pada bagian ujungnya. Mereka menganiaya seseorang dengan sarung tersebut dan juga tangan kosong.
"Pelaku tidak mengenali korban yang menjadi sasaran kekerasan dan perkelahian," katanya.
Saat ini, remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pendataan di Polresta Bogor Kota. Polisi akan memanggil para orang tua maupun keluarganya masing-masing untuk pembinaan.
"Kami ambil sidik jari, foto close up dan identitasnya. Kita panggil orang tua atau walinya," tuturnya.