Terpisah, Juru Bicara PLN unit Banten Bermanto mengatakan, persoalan tiang listrik itu merupakan tanggung jawab dinas terkait yang melakukan pelebaran jalan yang berkoordinasi dengan PLN.
"Seingat saya, itu pelebaran jalan. Tetapi dinasnya tidak mau menanggung biaya pemindahan tiang dan kabel-kabelnya. Mestinya pemborong yang mengerjakan pekerjaan itu," kata Bermanto.
Dilanjutkan dia, PLN tidak dapat dibebankan tanggung jawab pemindahan tiang itu. Tiang itu, disebut sebagai bagian dari proyek pengerjaan pelebaran jalan itu.
"Mestinya semua orang juga tahu, kalau ada pembangunan harus perhitungkan biaya selain jalannya. Kan enggak mungkin, pihak PLN serta merta yang menanggung beban biaya itu," katanya.